Sabtu, 06 Juni 2009

Visi dan Misi Gerakan Pemuda Peduli Desa Kabupaten Kutai Kartanegara

  1. Memberikan sumbang pikiran dan menjadi katalisastor dalam setiap penyusunan Rencana Pembangunan Desa yang teraktualisasi dalam kegiatan pengawalan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang pengawalan hasil musyawarah sampai tingkat kabupaten dengan maksud pembangunan tersebut dapat teraktualisasi dalam pelaksanaannya.
  2. Memotivai masyarakat menggali potensi sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian dalam arti luas, mulai dari sektor hulu sampai sektor hilirnya. Sehingga desa menjadi sentra produksi pertanian yang ungul dan tanguh.
  3. Mendukung usaha – usaha economic kerakyatan sebagai slah satu pilar ekonomi masyarakat, mempunyai kemampuan meredam gejolak economic yang bersifat global.
  4. Mengadvokasi masyarakat dalam hal kesadaran hukum, memperjuangkan hak-haknya akan sumber daya alam dan hak-hak sosial ekonominya yang ada di pedesaan.
  5. Mengawal program-program unggulan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mendampingi mayarakat dalam pelaksanaan program sehingga mencapai sasaran dan tujuannya. Program yang unggulan pada saat ini yang mendapat perhatian kami adalah, program pembangunan (fisik dan non fisik) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), program PNPM Mandiri, dan Lembaga Keuangan Pedesaan.
  6. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan (life skill) untuk masyarkat, bekerjasama dengan instansi terkait maupunpihak swasta.
  7. Memfasilitasi Investor untuk berinvestasi di pedesaan, dengan memberikan informasi dan data-data potensi sumber daya alam yang ada di masing-masing desa.
  8. Membantu Pemuda di pedesan dalam memperbesar peluang dalam memperoleh kerja pada perusahaan yang beroperasional di daerah sekitarnya.
  9. Mendukung kegiatan pengembangan bidang olahraga dan seni budaya di daerah setempat untuk menunjang pengembangan sektor budaya, sekaligus seni budaya menjadi profesi yang dapat memberikan kontribusi peningkatan ekonomi masyarakat.

1 komentar:

  1. sampai hari ini belem ada sosialsasi pembentukan di kec. Tabang

    BalasHapus

AD/ART GPPD Kukar

ANGGARAN DASAR

GERAKAN PEMUDA PEDULI DESA

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama “GERAKAN PEMUDA PEDULI DESA” berekedudukan di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, dan dapat mempunyai cabang atau perwakilan ditempat lain dianggap perlu oleh Badan Pengurus.

WAKTU

Pasal 2

Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal penandatanganan akta pendirian yakni pada tanggal 08 Mei 2009.

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

  1. Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1045
  2. Maksud dan tujuan perkumpulan ini adalah sebagai wadah bagi pemuda untuk peduli terhadap pembangunan pedesaaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KEANGGOTAAN

Pasal 4

  1. Keanggotaan Perkumpulan ini terdiri dari perseorangan yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota dengan syarat-syarat keanggotaan yang akan ditetapkan oleh Badan Pengurus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tiap-tiap anggota berhak untuk :
    1. memilih dan dipilih
    2. ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan dan
    3. mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota
  3. Tiap-tiap anggota wajib untuk :
    1. menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan, memahami, mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan dari perkumpulan dan
    2. turut menyumbang harta, tenaga dan pikiran (keahliannya) apabila Perkumpulan memerlukannya.
  4. Keanggotaan dari anggota berakhir karena :
    1. atas permintaan sendiri
    2. wafat dan
    3. berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

RAPAT ANGGOTA

Pasal 5

  1. Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam Perkumpulan.
  2. Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulan Pebruari atau Maret, dengan acara :
    1. laporan tahunan Badan Pengurus
    2. Menetapkan garis kebijaksanan umum dan sasaran dari perkumpulan
    3. Hal-hal lain.
  3. Selain dari rapat yang dimaksud dalam ayat 2 di atas maka Badan Pengurus :
    1. berhak untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali bila dianggap perlu
    2. harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 (seper sepiluh) bagian dari jumlah anggota Perkumpulan mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran dasar sesuatu hal diperlukan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 6

1. Para anggota Perkumpulan harus diberikan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota itu diselenggarakan dan dikirim dengan surat tercatat kepada anggota.

2. Pada pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus mencantumkan acara, tempat, tanggal dan waktu rapat.

3. Aemua anggota mempunyai hak untuk mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut.

4. Rapat dipimpinoleh Ketua Umum atau oleh salah seorang ketua, jika Ketua Umum atau Ketua tidak hadir, anggota – anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Pejabat Ketua.

Pasal 7

  1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 14 Ayat 2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah anggota Perkumpulan.
  2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat dengan ketentuan bahwa apabila rapat memutuskan yang bersangkutan dengan pemungutan suara maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
  3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi (tidak korum) sebagai ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat yang kedua kali secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir, dapat mengambil keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu. Asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
  4. Dalam rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara.
  5. a. Pemungutan suara tntang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain.

- Apabila suara-suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara sekali lagi.

- Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan undian.

b. - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan dengan lisan.

- Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya maka

usul dianggap ditolak.

  1. Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis.
  2. - Para anggota Perkumpulan ini dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketetntuan semua anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tetulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Anggota.

BADAN PENGURUS

Pasal 8

  1. Perkumpulan ini diurus dan dipimpin oleh Badan Pengurus yang dipilih oleh Anggota Perkumpulan.
  2. Badan Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  3. - Anggota-anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.

- Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun lamanya. Demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena suatu hal terlambat diadakan maka jangka waktu 1 (satu) tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan yang akan diadakan.

  1. Para anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali
  2. Apa bila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus, yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakan rapat yang dimaksud dalam ayat ke-3 pasal ini, mka Badan Pengurus berhak (berwenang) untuk mengisi lowongan dan disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

Paal 9

  1. Badan Penguerus mewakili perkumpulan ini di dalam dan diluar pengadilan dan berhak (berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan.
  2. Badan Pengurus terhadap pihak luar diwakili oleh Ketua dengtan disertai oleh Sekretaris.

Pasal 10

  1. Badan pengurus ber-rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 (stu) suara.
  3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Badan Pengurus.
  4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakan pemungutan suara, maka keputusan sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak biasa.

PEMBINA ATAU PENASEHAT

Pasal 11

1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Pembina atau Penasehat.

2. Pembina atau Penasehat berhubung dengan kewibawaan mereka diharap memberikan pembinaan kepada Perkumpulan terhadap segala hal yang dapat mendorong tujuan Perkumpulan.

KEUANGAN

Pasal 12

  1. Keuangan perkumpulan diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, uang sokongan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  2. Jumlah uang pangkal dan uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pal 13

  1. Keputusan tentang Perubahan Anggaran dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi (tidak quorum) sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan.

PEMBUBARAN

Pasal 14

1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Penasehat dan Pelindung atau atas usul secara tertulis sedikitnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Perkumpulan.

2. Menyimpang dari ketentuan pasal 7 ayat 1 dan 3 diatas keputusan tentang pembubaran hanya dapat diambil oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Perkumpulan, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakan pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.

3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (tidak quorum) yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat yang kedua kalinya secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat yang pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.

4. Apabila dalam rapat yang dimaksud ayat 3 diatas tidak mencapai jumlah (tidak quorum), maka pembubaran Perkumpulan ini diputuskan dengan cara referendum.

5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu lembaga yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, yang kepadanya sisa kekayaan Perkumpulan ini diserahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

  1. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Badan Pengurus
  2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PEMUDA PEDULI DESA (GPPD)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal I

Keanggotaan GPPD terdiri dari :

1. Anggota Biasa, yaitu Warga Negara Indonesia yang bekerja berwira usaha dalam dalam berbagai bidang usaha. untuk kepentingan organisasi.

2. Anggota Luar Biasa yaitu setiap orang yang bersimpati dalam pembinaan kewira usahaan yang bersipat mandiri dn produktif.

3. Anggota Kehormatan yaitu orang yang berjasa bagi kemajuan dan kepentingan organisasi GPPD.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Setiap Anggota GPPD berhak :

l. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.

2. Berbicara dan memberi suara dalam rnusyawarah/rapat, usul/saran yang mengarah kepada pengembangan organisasi

3. Memilih dan dipilih menjadi Dewan Pengurus GPPD.

Pasal 3

Setiap anggota GPPD berkewajiban :

1. Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan -peraturan dan keputusan pengurus.

2. Memberikan bantuan baik moril maupun materil tanpa pamrih secara ikhlas dan bertanggung jawab kepada organisasi guna suksesnya-usaha mencapai tujuan GPPD.

3. Menjaga nama baik organisasi GPPD.

BAB III

SYARAT KEAGGOTAAN

Pasal 4

Syarat untuk meniadi anggota GPPD adalah :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945.

3. Memiliki kegiatan usaha mandiri sebagai sumber nafkah keluarga.

4. Tunduk dan Taat kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan-peraturan organisasi.

BAB IV

KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS

Pasal 5

Kewajiban Dewan Pengurus selain pengaturan tersebut diatas, juga harus tunduk kepada hal-hal sebagai berikut :

1. Dewan Pengurus. bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi di dalam organisasi.

2. Ketua umum dan wakil ketua pengurus bertanggung jawab dalarn memimpin jalannya organisasi, mewakili organisasi keluar dan bilamana berhalangan dapat menunjuk salah seorang pengurus untuk mewakilinya.

3. Sekretaris dan wakil sekertaris melakukan pekerjaan-pekerjaan Kesekretariatan.

4. Bendahara dan wilkil Bendahara bertanggung jawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.

5. Biro dan anggotanya berkewajiban menyusun program Kerja yang disusun secara bersama-sama dalam rapat kerja organisasi.

BAB V

SYARAT KEPENGURUSAN

Pasal 6

1. Memiliki komitmen dan integritas yang kuat terhadap kelangsungan organisasi.

2. Mampu rnenjalin kerjasama terhadap pihak-pihak yang berkornpeten dalam kerwira usahaan.

BAB VI

SANKSI ORGANISASI

Pasal 7

GPPD akan rnemberi sanksi terhadap anggotanya yang ternyata melanggar peraturan organisasi dan atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan nama baik. Organisasi setelah diberi kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah/rapat.

BAB VII

PERALIHAN JABATAN

Pnsal 8

l. Dewan Pengurus yang berakhir masa jabatannya sebagaimana tersebut dalam anggaran dasar tetap bertugas sarnpai akhir masa serah terima jabatan.

2. Serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru diadakan dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak dipilihnya kepengurusan baru.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian

dalam Juklak dan Juknis organisasi.

DITETAPKAN DI : Tenggarong

PADA TANGCAL : 8 Mei 2009

TIM PERUMUS :

  1. IR. LALU NIKMAN AZMI : (-----------------------)

  1. ABDUL RAUF RACHMAN : (----------------------)

  1. BADRUN, S.Pd. : (-----------------------)

4. TAMRIN, S.Pd. : (------------------------)

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

AD / ART

GERAKAN PEMUDA PEDULI DESA

GPPD - KUTAI KARTANEGARA

“Membangun Pedesaan Untuk Kesejahteraan

Daerah Kutai Kartanegara”

Tenggarong, 08 Mei 2009